Capim KPK: KPK Tak Harus Jadi "Monster"

Bisnis.com,15 Des 2015, 20:32 WIB
Penulis: Newswire
Penyidik KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK dinilaitak perlu jadi "monster" dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robby Arya Brata mengatakan kewenangan penyadapan komisi antirasuah ke depan bisa saja melalui mekanisme persetujuan dewan pengawas, demi mencegah tudingan pelanggaran prosedur standar dalam prosesnya.

"Pimpinan KPK kan sekarang 'gelap', ada yang bilang banyak (penyadapan) yang melanggar SOP, kita kan tidak tahu. Itu dewan pengawas bisa masuk, penyadapan itu bisa dewan pengawas beri persetujuan," kata Robby usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (15/12/2015) malam.

Robby mengatakan keberadaan dewan pengawas bisa mencegah kewenangan penyadapan dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Menurut dia, KPK tidak harus menjadi "monster" dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Robby mengatakan dewan pengawas KPK pun harus merupakan pihak eksternal.

"Soal penyadapan KPK ini harus diatur kembali," ujar Robby.

Ia sendiri mengaku setuju dengan wacana pembentukan lembaga pengawas independen komisi antirasuah, yang akan diatur melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Banyak kelemahan di KPK, terkait akuntabilitas dan pengawasan eksternal. Lembaga pengawas internal dan DPR, itu belum cukup," ujar Robby.

Menurut Robby, semua lembaga hukum idealnya memiliki lembaga pengawas. Misalnya saja seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas Polri, Komisi Yudisial untuk pengawasan hakim, dan Komisi Kejaksaan untuk pengawasan jaksa.

"Seluruh penegak hukum punya pengawas eksternal, hanya KPK yang belum ada," kata Robby.

Dia menilai keberadaan lembaga pengawas independen dapat mencegah munculnya isu atau kasus-kasus yang dialami pimpinan KPK terdahulu seperti isu-isu adanya sikap "tebang pilih" dalam penanganan korupsi hingga isu penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK.

Pada Selasa, Komisi III DPR kembali melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap sejumlah calon pimpinan KPK.

Proses yang berlangsung sejak Senin (14/12) dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (16/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini