Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pertengahan Desember 2015 baru menerbitkan izin bagi 15 lembaga keuangan mikro.
Firdaus Djaelani, Kepala Ek sekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan kondisi tersebut sangat jauh dari harapan. Pasalnya, jumlah lembaga keuangan mikro (LKM) yang telah beroperasi jauh lebih banyak.
Padahal, Undang-Undang No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.
Jika sampai batas waktu yang ditetapkan be lum menerima pengukuhan OJK, maka kegiatan LKM harus di hentikan hingga mendapatkan izin.
"Perkembangan [pengukuhan] tidak cukup menggembirakan. Sampai pertengahan Desember, kami baru memberi izin 15 LKM," ujarnya seperti dikutip Bisnis Indonesia, Selasa (15/12/2015).
Undang-Undang No.1/2013 men syaratkan setiap LKM di berbagai daerah seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai untuk memiliki izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Adapun, setiap LKM yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya undang-undang tersebut, serta belum mendapatkan izin usaha, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat 8 Januari 2016.
Firdaus menjelaskan pihaknya sudah berupaya keras untuk mendorong LKM mengajukan izin un tuk menerima pengukuhan. Namun, katanya, sejumlah kendala masih mengadang.
Menurutnya, LKM cenderung merasa takut untuk diawasi OJK. Padahal, otoritas telah menyiapkan mekanisme pengawasan berjenjang.
"Hambatanya, mereka takut diawasi OJK, alasannya pengawasannya ketat lah, ada denda. Padahal kami siapkan yang mudah sekali sebab memang harus bertahap, belum langsung keras," ujar Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel