JK: Putusan MKD Mudahkan Kejaksaan Usut Pidana Setnov

Bisnis.com,16 Des 2015, 20:14 WIB
Penulis: Ana Noviani

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penegak hukum akan semakin mudah mengusut pelanggaran pidana kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi oleh Ketua DPR Setya Novanto setelah putusan pelanggaran etik oleh sidang MKD.

JK mengatakan kasus yang membelit Setya Novanto tidak hanya melanggar etika anggota DPR, tetapi perlu didalami secara pidana. Unsur pidana yang dimaksud Kalla adalah pembicaraan terkait dengan uang, karena mengarah pada kesepakatan untuk 'memeras' dan mengancam.

"Iya. Ada suatu etika yang dilanggar sekaligus juga melanggar hukum," ujarnya di kantor Wapres, Rabu (16/12).

Sebelum diskors pada pukul 17:40 WIB, hasil sementara sidang putusan MKD atas kasus Setya Novanto mengindikasikan Ketua DPR tersebut melanggar etik dalam kategori sedang-berat. Dalam sidang tersebut, 9 orang anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang dan 6 orang menyatakan Ketua DPR itu melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan putusan sementara itu, JK optimistis politisi Partai Golkar itu akan dijatuhi sanksi. Putusan itu pun semakin membuka pintu pengungkapan kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi yang sedang diproses Kejaksaan Agung.

"Otomatis kejaksaan lebih mudah lagi," pungkas JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini