Komisi IX DPR Didesak Segera Pilih Dewa Pengawas BPJS Kesehatan

Bisnis.com,17 Des 2015, 17:33 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Seminar BPJS/Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA --  Organisasi pekerja seluruh Indonesia (OPSI) mendesak Komisi IX DPR untuk segera menyelesaikan tugasnya menyeleksi dan memilih dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum para wakil rakyat memasuki masa reses.

"Hingga saat ini belum ada tanda-tanda dilakukannya fit and proper test oleh Komisi IX DPR untuk para calon Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan dari unsur Serikat Pekerja/buruh (SP SB), unsur Pengusaha (Apindo) dan unsur Tokoh Masyarakat. Sementara itu DPR sudah akan memasuki masa reses tgl 18 Desember 2015," kata Sekjen OPSI Timboel Siregar di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Menurut dia, fit and proper test yang akan dijalankan DPR untuk memilih anggota Dewas BPJS Naker dan BPJS Kesehatan dari unsur SP SB, Apindo dan tokoh masyarakat harus dijalankan walaupun waktu hanya tertinggal satu hari karena DPR mulai reses 18 Desember 2015.

Dikatakannya, Komisi IX DPR harus patuh pada Pasal 30 ayat (3) UU 24/2011 tentang BPJS yang mewajibkan DPR melakukan fit and proper test tersebut.

Bila Komisi IX DPR tidak melakukan itu, lanjutnya, maka Komisi IX DPR sudah melanggar Pasal 30 ayat (3) UU 24 tersebut, dan tidak dilakukannya seleksi tersebut bisa dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) karena sudah tidak menjalankan tugas sesuai perintah UU 24/2011.

Menurut Sekjen OPSI itu, MKD harus menyidangkan ketua dan seluruh anggota Komisi IX yang lalai untuk melakukan fit and proper test tersebut.

Konsekuensi tidak dilakukannya fit and proper test tersebut adalah tidak ada Dewas baru dari unsur SP/SB, Apindo dan tokoh masyarakat yang akan mulai bekerja 1 januari 2016, dan tentunya organ BPJS ke depan juga akan tidak lengkap sesuai dengan perintah Pasal 21 UU 24/2011 sehingga akan terjadi ketimpangan tugas.

Timboel menyatakan, kalau kerja seleksi hanya sehari saja untuk menyeleksi 20 orang (masing-masing BPJS 10 orang) tentunya kerja kerja seleksi tidak optimal dan berpotensi akan menghasilkan Dewas dengan kualitas rendah.

"Supaya seleksi ini optimal dan berkualitas maka Komisi IX harus menunda resesnya dan bekerja selama kurang lebih 4 hari untuk melakukan seleksi tersebut. Saya berharap Komisi IX mau berkorban waktu untuk hal ini sehingga tgl 1 Januari 2016 sudah ada Dewas baru yang lengkap," usul Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini