Blok Mahakam, Pokok-pokok Kesepakatan Masa Transisi Diteken

Bisnis.com,17 Des 2015, 01:01 WIB
Penulis: Fauzul Muna
Blok Mahakam. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation menandatangani pokok-pokok perjanjian (heads of agreement/HoA) masa transisi pengelolaan Blok Mahakam setelah habis kontrak pada 31 Desember 2015.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan HoA memuat prinsip-prinsip dasar kesepakatan sebagai langkah awal persiapan alih Blok Mahakam setelah habis kontrak pada 31 Desember 2017.

Terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam pokok-pokok kesepakatan masa transisi wilayah kerja Blok Mahakam.

Pertama, kesepakatan peralihan (transfer agreement), untuk menjamin terjadinya peralihan pengelolaan yang baik serta memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina.

Kesepakatan pengalihan mencakup pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina, penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi setelah 31 Desember 2017 dapat berjalan mulus.

Kedua, kesepakatan komersial, yang mencakup kesepakatan komersial antara Pertamina, Total, dan Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada kontrak kerja sama yang baru dibentuk. Selain itu, kesepakatan tersebut juga mencakup bentuk dan prosedur kerja sama (joint operating agreement/JOA) antara pihak dalam kontrak kerja sama yang baru.

Penandatanganan pokok-pokok perjanjian dilakukan oleh Senior Vice President Upstream Business Development Pertamina, Denie S. Tampubolon, Vice President Finance, Human Resource, and Communication Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto, dan Senior Manager Gas and Crude Oil Marketing Department Inpex Corporation Hiroshi Kato.

Penandatangan tersebut disaksikan oleh Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, Senior Vice President Asia Pacific Total Olivier de Langavant, Managing Executive Officer Inpex Corporation Kenji Kawano.

Dwi menambahkan Pertamina akan melakukan pendataan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengoperasikan Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018. Misalnya terkait dengan investasi, perusahaan pelat merah tersebut bisa mulai melakukan pengadaan barang dan jasa untuk mengoperasikan wilayah kerja tersebut.

“Kalau lihat pengalaman Total sekarang kira-kira US$2 hingga US$2,5 miliar, Pertamina juga sama,” katanya seusai Penandatangan HoA Blok Mahakam di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini