Ombudsman: AP Lebih Layak Jalankan Tugas Regulated Agent

Bisnis.com,17 Des 2015, 01:35 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Kantor Pusat Angkasa Pura I/angkasapura1.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- KetuaOmbudsmanRIRepublik Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan hingga kini belum ada balasan rekomendasi dari pemerintah untuk merevisi kebijakan soal Regulated Agent yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2015.

Dia menjelaskan kebijakan layanan publik baik kargo laut dan udara memiliki nilai strategis untuk kontribusi pembangunan. Menurutnya, efisiennya biaya logistik turut mendongkrak produksi dalam negeri sehingga harga barang semakin terjangkau bagi masyarakat.

Terdapat kesalahan-kesalahan konseptual yang berdampak pada sistem implementasinya sehingga menghambat upaya target penurunanlogistic costIndonesia, ujarnya di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Program terpadu pemerintahseperti pembangunan tol laut, terangnya, jugadiharapkan untuk mengurangi biaya logistik dari 23,5%dari produk domestik bruto (PDB) pada 2014menjadi19,2%pada 2019.

Menurutnya, BUMN seperti PT Angkasa Pura I dan AP II lebih berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kargo dan pos sebelum diangkut pesawat. Selain memiliki lahan di dalam bandara dan infrastrukturscanneryang memadai dengan standar internasional, PT AP I dan AP II dianggap telah memiliki sistem manajemen sumber daya manusia yang profesional.

AP juga memiliki sistem operasi yang memaai sehingga biaya rendah dan charge kepada konsumen jauh lebih murah, ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini