Menhub Minta Polisi Tertibkan Aplikasi Transportasi Berbasis Online

Bisnis.com,17 Des 2015, 19:05 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Supercar Lamborghini dari Grab Taxi/grabtaxi.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan meminta aparat kepolisian Indonesia untuk menindak kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang atau barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengungkapkan Menteri Perhubungan telah mengirim yang menyatakan Uber Taxi, Go-jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek dan Lady-Jek bukan merupakan alat transportasi umum.

“Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya, Kamis (17/12).

Oleh sebab itu, penteri perhubungan pada 9 November 2015 telah menyurati Kepolisian agar ada tindak lanjut terkait keberadaan aplikasi berbasis internet yang menawarkan jasa transportasi ini.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat mengungkapkan layanan transportasi online di kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lainnya, telah memperkerjakan 20.000 pengemudi.

Namun, kemudahan dan murahnya tarif angkutan tersebut justru dapat menimbulkan pergesekan dengan moda transportasi yang lain. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya masalah antara sesama ojek, gojek, grabbike dengan moda transportasi lain mengenai kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan.

Djoko menegaskan ojek bukan merupakan kendaraan angkutan umum dan ini menyalahi aturan lalu lintas pemanfaatan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini