Jelang Tahun Baru, Mentan Buka Keran Impor Daging Lidah

Bisnis.com,17 Des 2015, 15:05 WIB
Penulis: Sukirno
Daging lidah. /isdeli.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membuka keran impor daging lidah yang menjadi salah satu varian daging sapi.

Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima Bisnis.com, Kamis (17/12/2015), telah terbit Peraturan Menteri Pertaninan Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah Indonesia.

Beleid teranyar ini disebutkan, Menteri Pertanian mengijinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong swiss spesial.

Pada Permentan tersebut juga diijinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.

Rencana importir daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang harus diajukan sejak 1 - 31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1 - 30 April dan 1 - 31 Agustus tahun berjalan. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini