Revisi UU TKI, Pusat Minta Pemda Wajib Dirikan Layanan Satu Atap

Bisnis.com,18 Des 2015, 20:44 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi demo TKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar dalam revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dimasukkan kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menyelenggarakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

"LTSA itu nantinya berada dibawah komando gubernur atau bupati," kata Dirjen Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto, Jumat (18/12/2015).

Dalam draf usulan yang akan disampaikan kepada DPR, imbuhnya, pemerintah juga meminta UU yang baru harus mencantumkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pelayanan secara online (e-government) di LTSA masing-masing.

Hal ini diyakini sangat penting dengan pertimbangan untuk mempercepat pelayanan, transparansi dan mengurangi tatap muka dengan pihak terkait, baik pelaksana penempatan maupun TKI itu sendiri.

Selain itu, pemerintah meminta DPR untuk mempertimbangkan pemisahan proses pelatihan dan penempatan calon TKI. "Kami tawarkan dua opsi soal ini. Pertama proses penempatan dengan menjalani skema pemisahan total, yaitu TKI datang sendiri ke LTSA dan kedua LTSA mengambil alih fungsi PPTKIS untuk melatih."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini