Ini Target Bisnis PT Taspen Tahun Depan

Bisnis.com,18 Des 2015, 18:52 WIB
Penulis: Irene Agustine

Bisnis.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) menargetkan dana kelolaan dapat meningkat 12% pada tahun depan setelah adanya dua program baru yang baru dijalankan perseroan pada kuartal IV/ 2015.

Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen, mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dana kelolaan yang saat ini hampir mencapai Rp140 triliun.

“Kami masih ingin rapat dulu, tapi dengan memperkuat JKK dan JKM untuk pertumbuhan anorganik setidaknya [dana kelolaan] bisa tumbuh 12%,” katanya, Jumat (18/12/2015).

Sampai akhir tahun, dia memperkirakan dana kelolaan dapat mencapai target Rp146 triliun dalam satu bulan yang tersisa meskipun kondisi pasar modal masih volatile

“Pada September dana kelolaan kami sempat terlampaui [target year on year] namun karena kami mark to market untuk sejumlah instrumen seperti saham jadi melorot lagi sedikit,” ujarnya.

Dari total investasi, surat utang negara (SUN) menyumbang porsi terbesar yaitu 40%, deposito 32%, saham 3,5% dan 24,5% sisanya merupakan obligasi korporasi.

Kendati demikian, dia mengatakan laba perusahaan tetap on the track dengan target. Sampai November 2015, pihaknya telah meraup 92% laba dari target tahun ini Rp562 miliar.

Saat ini, lanjutnya, perseroan masih mengalami kendala dalam menjalankan dua program baru tersebut. Aturan dalam PP Nomor 70/2015 tersebut memang diteken pada Juli 2015, tetapi baru mulai berjalan pada Oktober.

Dalam kesempatan yang sama, Taspen melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja dalam rangka sinergi pelayanan program JKK bagi peserta Taspen dan untuk mencegah anggaran ganda.

Mekanismenya, Jasa Raharja akan menjadi penanggung bagi peserta Taspen yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Adapun, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk menjadi penjamin awal terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja.

“Apabila dalam tiga hari dapat dibuktikan sebagai kecelakaan kerja, Taspen akan bertindak sebagai penanggung,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini