Kesadaran Mengurus Akta Kelahiran Di Banjarmasin Masih Rendah

Bisnis.com,18 Des 2015, 09:32 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Googleimage

Bisnis.com, BANJARMASIN—Kesadaran mengurus akta kelahiran di Banjarmasin masih rendah ditunjukkan dari pembuatan akta yang melewati waktu 60 hari setelah kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Khairul Saleh mengungkapkan keterlambatan membuat akta kelahiran di daerah itu masih cukup tinggi.

“Pembuatan akta lelahiran lebih dua bulan ini warga terpaksa dikenakan denda Rp25.000,” ujarnya, Kamis (17/12/2015).

Khairul mengatakan permohonan akta kelahiran istimewa ini melebihi 500 pemohon per bulan, yakni pada Januari sebanyak 650 lembar, Februari mencapai 538 lembar, Maret ada 636 lembar, April 660 lembar dan Mei 533 lembar.

Kemudian, lanjut dia, pada Juni (638), Juli (514), Agustus (782), September (887), Oktober (814) dan November sebanyak 761 lembar. "Untuk bulan Desember ini kita belum hitung," imbuhnya.

Sementara ini, dengan diberlakukannya denda bagi pembuatan akta kelahiran istimewa ini, hingga kini sudah terkumpul sebesar Rp185.333.000 sebagai kas daerah.

Menurut dia, tingginya permohonan pembuatan akta istimewa ini biasanya terjadi saat menjelang pendaftaran sekolah, di mana orang tua terlambat membuatkan akta kelahiran anaknya saat lahir lalu.

"Biasanya sudah mau diperlukan, karena persyaratan untuk masuk sekolah atau untuk kerja dan lainnya, baru sadar akan pentingnya punya akta kelahiran," ujarnya.

Dia berharap orang tua bisa mencatatkan akta kelahiran anaknya yang baru saja dilahirkan secepatnya ke Disdukcapil hingga kewajiban sebagai warga negara yang baik memiliki kartu identitas diri terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini