Gojek-Grab Bike Dilarang, Ini Tanggapan Ahok

Bisnis.com,18 Des 2015, 10:10 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
LadyJek meramaika bisnis ojek di Kota Jakarta./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Menanggapi aturan dari Kementerian Perhubungan yang melarang ojek online beroperasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, perusahaan aplikasi ojek online seperti Go-Jek dan Grab Bike harus mengikuti prosedur keselamatan berkendara.
 
"Bagi saya, perusahaan Go-Jek itu kan tidak dilarang, dia terdaftar sebagai izin usaha perusahaan aplikasi. Jadi bebas saja, yang jadi masalah kendaraannya," kata Ahok di Museum Fatahillah, Jumat (18/12/2015).
 
Ahok mengakui, pihaknya akan menaati keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang ojek dalam jaringan atau ojek online beroperasi dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
 
"Sama seperti Grab, Uber juga harus di uji KIR. Maka kami sudah kasih solusi, KIR bisa dilakukan di agen tunggal pemegang merek (ATPM). Kalau itu sudah di bangun, kami hanya mengawasi mereka sudah KIR," ujarnya.
 
Menurut Ahok, selama pihak perusahaan aplikasi membayar pajak seharusnya tak menjadi masalah.
 
"Yang dilarang Menteri itu kendaraan yang melanggar aturan KIR, tidak ada aturan, tidak ada apa-apa," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini