Penyalahgunaan KJP Bisa Kena Sanksi Berlipat Ganda

Bisnis.com,19 Des 2015, 09:27 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Ungkadi menegaskan, penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) justru menjadi bumerang bagi para pemegangnya. Selain pencabutan KJP, oknum yang melakukan penyalahgunaan KJP bisa terancam dipidanakan.

"Untuk KJP ini tidak boleh tarik tunai. Pemegang KJP harus belanja pakai barcode, kan sudah disosialisasikan kemana tempat yang bisa belanja yang ada fasilitas barcode. Kalau ketahuan tidak sesuai ketentuan, tentu ada sanksi yang akan merugikan si pemegang KJP, termasuk oknum yang menyalahgunakannya," kata Ungkadi, Jumat (18/12).

Dikatakan Ungkadi, pihak sekolah seharusnya bisa memanfaatkan momen tertentu untuk kembali mensosialisasikan, mengingatkan, dan menekankan tentang ketentuan-ketentuan penggunaan KJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini