LPS Ambil Alih Likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari

Bisnis.com,19 Des 2015, 22:32 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari rilis yang diterima Bisnis, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, nasabah dan karyawan BPR itu diminta tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

“LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24/2004 tentang LPS dan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah maka LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan yang layak bayar dan tidak,” ujar Fauzi, Jumat (18/12/2015).

Sebagai informasi, OJK melalui keputusan dewan komisioner (KDK) No. 19/KDK.03/2015 mencabut izin PT BPR Cita Makmur Lestari yang beroperasional di Jl. Raya Pondok Betung No. 8A, Pondok Aren, Tangeran sejak 18 Desember 2015.

“LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tuturnya.

Berikutnya, kata Fauzi, langkah LPS adalah membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menon-aktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini