Tambang Ditutup Gubernur Kaltim, PT MHU Konsultasi ke Pusat

Bisnis.com,20 Des 2015, 00:42 WIB
Penulis: Muhamad Yamin

Bisnis.com, SAMARINDA – PT Multi Harapan Utama (MHU) berkonsultasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menutup tambangnya.

Perusahaan yang mengantongi izin PKP2B ini meminta arahan pemerintah pusat untuk mengambil langkah selanjutnya atas sikap Gubernur tersebut.
 
“Kami masih tahap konsultasi ke Kementerian ESDM. Kami ingin segera mendapatkan arahan yang jelas dari pemerintah pusat terkait berjalannya operasi kami. Karena, memang perizinan kami dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di Jakarta,” ujar Deputy General Manager External Affairs, PT MHU, Sabtu (19/12/2015).

PT MHU, dikatakan Sudarmono saat ini belum menghentikan operasi meski keputusan Gubernur telah dikeluarkan ke media.

Namun, perusahaannya menghargai dan sangat respek terhadap keputusan Gubernur Kaltim yang menutup tambang terkait korban tewasnya Mulyadi di kolam bekas tambang Loa Ipuh Darat Tenggarong. Keputusan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

“Setiap kegiatan (operasi PT MHU) ada tahapan –tahapan yang mengacu kepada aturan-aturan. Kami akan berupaya melaksanakan himbauan bapak Gubernur Kaltim tetapi tetap bisa mengacu kepada aturan-aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM terkait izin yang kami peroleh,” jelas Sudarmono.

Sebelumnya, Gubernur Awang memutuskan menutup sementara 10 perusahaan tambang batubara di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk PT MHU.

Dikatakan Awang, penutupan ini atas dasar UU No 23 Tahun 2014 pasal 14 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Perusahaan yang ditutup ini dinilai sudah tidak menjalankan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan tidak melakukan reklamasi dan revegetasi.

“Total korban tewas di lubang tambang, sudah 14 orang. Saya tidak mau lagi tambah korban, oleh karena itu saya menerima gugatan dan harapan dari LSM Jatam untuk mengambil tindakan. Setelah kami kaji, ternyata kita punya alasan kuat untuk melakukan tindakan (menutup perusahaan),” ujar Awang pada Jumat, 18 Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini