Choel Mallarangeng, Adik Andi Mallarangeng, Jadi Tersangka Baru Kasus Hambalang

Bisnis.com,21 Des 2015, 12:32 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Choel Mallarangeng/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus Hambalang yang telah mengantar Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng ke dalam penjara, kini muncul kembali dengan tersangka baru.

KPK menetapkan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng yang akrab disapa dengan nama Choel Mallarangeng sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, dan peningkatan sarana prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

"Dalam pengembangam penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, pihak swasta, sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Sprinlidik untuk Zoelkarnaen Mallarangeng telah ditandatangani oleh pimpinan lama KPK pada 16 Desember 2015 lalu.

Namun, KPK masih belum menyebut berapa kerugian negara yang muncul akibat perbuatan Choel tersebut.

"Untuk nilai kerugian negara saya belum dapat informasi," ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini