Komisi IX DPR Dituding Langgar UU BPJS

Bisnis.com,21 Des 2015, 18:40 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi: Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR dinilai telah melanggar UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena tak kunjung menggelar fit and proper test atau uji kelayakan calon anggota dewan pengawas (dewas).

Padahal berdasarkan UU tersebut per 1 Januari mendatang BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan harus memiliki direksi dan dewas baru.

"Tidak dilakukannya fit and proper sebelum 31 Desember 2015 merupakan bukti bahwa Komisi IX mengabaikan perintah Pasal 30 ayat (3) UU 24/2011," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Dengan waktu yang tersisa, DPR tidak mungkin melakukan uji kelayakan karena saat ini para legislator tengah menjalani masa libur sidang atau reses hingga awal tahun depan.

Ketidakmauan Komisi IX DPR melakukan fit and proper dewan pengawas BPJS di tahun ini berakibat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terancam tidak punya Dewan Direksi dan Dewan Pengawas per 1 Januari 2016, sampai diumumkannya Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baru nantinya oleh Presiden.

"Bahwa masa kerja direksi dan Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saat ini akan berakhir tanggal 31 desember 2015 ini, sesuai amanat pasal 59 dan pasal 63 UU 24/2011 ttg BPJS," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini