BEBAS VISA: Kemenaker Waspadai Maraknya Pekerja Asing Ilegal

Bisnis.com,22 Des 2015, 18:32 WIB
Penulis: Tegar Arief
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan semakin was-was dengan maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal setelah dikeluarkannya bebas visa kunjungan untuk 84 negara.

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 174 negara yang diberikan bebas visa kunjungan. Banyaknya negara yang mendapatkan fasilitas ini dikhawatirkan akan memicu arus pekerja asing ilegal.

"Itu konsekuensinya. Bebas visa akan mendatangkan pekerja asing ilegal," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya, Selasa (22/12/2015).

Selama satu tahun terakhir pemerintah telah memulangkan sejumlah TKA ilegal, antara lain sebanyak 69 orang yang bekerja di Kalimantan, 160 bekerja di Sukabumi, serta sebanyak 80 TKA bekerja di Tangerang.

Angka itu baru yang terdeteksi oleh tim pengawas, baik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah mengakui jumlah riil TKA ilegal jauh lebih besar.

"TKA ilegal ini tantangan. Satu-satunya cara adalah dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi baik di tingkat pusat maupun lapangan," ujarnya.

Adapun jumlah yang legal, pada periode Januari-Agustus 2015 jumlah pekerja asing yang masuk ke Indonesia mencapai 54.953 orang yang terdiri dari sektor pertanian (5.399), industri (16.969), serta perdagangan dan jasa (32.585).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini