RENCANA PERATURAN OJK: Asuransi Umum Dibolehkan Jual Unitlinked

Bisnis.com,22 Des 2015, 08:30 WIB
Penulis: Irene Agustine
Bisa saham, deposito atau yang diperkenankan dalam investasi asuransi umum. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan segera mengeluarkan aturan yang mengizinkan perusahaan asuransi umum menjual produk asuransi berbasis investasi atau unitlinked.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan skema produk unitlinked perusahaan asuransi umum yang nanti diberlakukan agak berbeda dengan yang selama ini dijalankan oleh perusahaan asuransi jiwa.

Perbedaannya, hasil investasi yang diolah perusahaan asuransi umum dapat menjadi diskon premi untuk membayar premi renewal apabila nasabah tidak memiliki catatan klaim selama periode tertentu.

“Dan produk unitlinked asuransi umum ini akan diatur dalam POJK produk yang kami rencanakan keluar pada Januari 2016,” katanya, seperti dikutip Bisnis, Selasa (22/12/2015).

Dia mencontohkan dalam penjualan polis asuransi kendaraan bermotor. Misalnya, nilai pertanggungan mobil selama setahun mencapai Rp500 juta, nasabah ditawarkan untuk membayar premi tambahan yang bersifat investasi sejumlah Rp150 juta.

Lalu, hasil investasi dari total premi yang dibayarkan nasabah dapat menjadi diskon premi sehingga nasabah tidak perlu membayar premi renewal bila tidak ada catatan klaim yang berarti.

Hal ini berbeda dengan skema unitlinked dalam perusahaan asuransi jiwa. Dalam asuransi jiwa, pemegang polis unitlinked menerima manfaat pertanggungan berupa biaya klaim sekaligus hasil investasi yang dikelola perusahaan apabila nasabah meninggal dunia.

“Jadi ini menguntungkan konsumen, kalau tidak ada klaim ya investasinya langsung jadi premi renewal yang menguntungkan perusahaan asuransi,” ujarnya.

Dengan begitu, produk asuransi umum akan bersifat variatif dan sesuai untuk melengkapi kebutuhan nasabah. Dumoly mengatakan produk tersebut dapat menjadi daya tarik nasabah untuk mengasuransikan bendanya.

Adapun instrumen investasi yang diizinkan dalam mengelola produk tersebut adalah yang sesuai dengan ketentuan investasi perusahaan umum dalam regulasi yang berlaku.
“Bisa saham, deposito atau yang diperkenankan dalam investasi asuransi umum,” ujarnya.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini