Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan Otoritas Jasa Keuangan perlu menjelaskan lebih detail terkait rencana penjualan produk unitlinked bagi asuransi umum tahun depan.
Pasalnya, Yasril Y. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan ada beberapa kendala apabila rencana regulasi itu diberlakukan.
Pertama, perlu ada sosialisasi kepada perusahaan mengenai berlakunya aturan tersebut untuk industri asuransi umum. Selain itu, perlu ada survei minat terkait sejauh mana produk tersebut memang dibutuhkan nasabah.
Selain itu, dia mengatakan perlu diperjelas jenis produk yang dimaksud mengingat masa pertanggungan industri asuransi umum bersifat pendek sehingga investasi yang diperoleh akan kurang maksimal.
“Lain halnya bila produknya untuk masa yang lebih panjang misalnya 5 tahun,” katanya seperti dikutip Bisnis, Selasa (22/12/2015).
Yasril menambahkan karakteristik produk asuransi umum yang bersifat jangka pendek lebih diuntungkan bila perusahaan menerapkan skema no claim bonus, no claim discount dan profit commission ketimbang memberikan yield investasi.
“Dan perlu diingat pula produk unitlinked sangat berisiko untuk investasi jangka pendek,” ujarnya.
Disisi lain, produk unitlinked masih mendominasi pasar asuransi jiwa sampai kuartal III/2015 kendati pasar modal, yang menjadi instrumen utama investasi tertekan sepanjang tahun ini.
Christine Setyabydhi, Ketua Bidang Keanggotaan dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan porsi unitlinked menyumbang 53,7% dari total premi 100,8 triliun pada periode itu. Adapun, sisanya disumbang premi tradisional sebesar 45,3% dari total premi.
“Peningkatannya memang lebih besar tradisional sebesar 20,5%, sedangkan unitlinked hanya 12,5%. Tapi ini membuktikan permintaan asuransi proteksi berbasis investasi masih marak meskipun pasar modal tengah tertekan,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK menyatakan segera mengeluarkan aturan yang mengizinkan perusahaan asuransi umum menjual produk asuransi berbasis investasi atau unitlinked.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan skema produk unitlinked perusahaan asuransi umum yang nanti diberlakukan agak berbeda dengan yang selama ini dijalankan oleh perusahaan asuransi jiwa.
Perbedaannya, hasil investasi yang diolah perusahaan asuransi umum dapat menjadi diskon premi untuk membayar premi renewal apabila nasabah tidak memiliki catatan klaim selama periode tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel