PROSTITUSI ARTIS: Pengacara Bakal Seret Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Bisnis.com,22 Des 2015, 11:41 WIB
Penulis: Newswire
Pemain film Nikita Mirzani (NM) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa hukum mucikari artis O dan F, Osner Johnson Sianipar mengaku, bakal menyeret artis Nikita Mirzani sebagai tersangka jaringan prostitusi artis yang dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.

"Dia sebenarnya bisa dijerat karena turut serta," kata Osner di Bareskrim, Senin (21/12/2015).

Osner mengatakan, bahwa Nikita Mirzani diduga terlibat dalam prostitusi artis karena dia dengan sadar menjual diri. Kata dia, Nikita menentukan hotel yang digunakan transaksi dan mematok tarif untuk setiap transaksi.

Seharusnya, Bareskrim Mabes Polri bisa menjeratnya dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, polisi juga dapat menjerat Nikita dengan sangkaan Pasal 296 KUHP, atau orang yang menyenabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencarian.

"Makanya kami terus mendesak polisi juga menangkap dia, karena dia juga ikut menikmatinya," kata Osner.

Karena itu, dalam waktu dekat, Nikita bakal menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Mabes Polri. Termasuk dengan pemanggilan Mantan Finalis Putri Indonesia, Puty Revita.

Selain itu, saat ini polisi juga masih memburu otak pelaku muncikari artis berinisial A. Dia diduga bersama Nikita dan Puty mengatur harga transaksi seksual. A juga disebut-sebut memiliki jaringan prostitusi artis.

"Kata polisi masih diburu," ujar Osner.

Sebelumnya, Bareskrim menggrebek Nikita dan Puty di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Artis itu ditangkap bersama dengan O dan F.

Penuturan Osner, saat hendak ditangkap Nikita dan Puty hendak melakukan transaksi bersama seorang pengusaha tambang bernama Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini