Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengajukan draft usulan perubahan kebijakan yang mengatur fungsi pembiayaan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, mengatakan usulan tersebut menyangkut Peraturan Presiden No.1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahaan.
Dalam aturan tersebut, SMF dibolehkan memberikan fasilitas pinjaman kepada perbankan dalam rangka pengembangan pasar pembiayaan sekunder selama sepuluh tahun sejak beleid itu berlaku.
"Itu kan akan habis 2018, kita perpanang lagi sepuluh tahun karena banyak bank yang butuh dana jangka panjang dari SMF," jelas Maurin kepada Bisnis.com, Selasa (22/12/2015).
Dia menekankan, perpanjangan fungsi pembiayaan itu akan mendorong pengembangan pasar sekunder perumahan yang saat ini masih dangkal karena hanya satu bank yang telah melakukan sekuritisasi aset kredit perumahan.
Sebelumnya, Direktur Utama SMF, Rahardjo Adisusanto, mengatakan pasar pembiayaan primer melalui perbankan harus diperkuat. Caranya dengan memberikan likuiditas jangka panjang kepada perbankan.
Namun, saat ini hanya perbankan tertentu yang bisa mendapat dana jangka panjang yang sangat vital dibutuhkan untuk membiayai perumahan. "Maka kami bisa supply berapapun bagi bankyang belum bisa mendapat akses dana ke pasar modal," ujarnya.
Dia mengimbuhkan, dana jangka panjang sangat dibutuhkan sebagai sumber dana penyaluran KPR untuk menjamin bunga tetap terjangkau. Pasalnya, tenor pinjaman KPR mencapai 15-20 tahun, lebih panjang dari tenor kredit investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel