Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang siap menyertakan modal bagi lembaga keuangan mikro (LKM) yang nantinya berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sesuai dengan UU No. 1/2013 tentang LKM maka pemda harus menyertakan modal dengan proporsi 60% jika nantinya berbadan hukum PT.
“Kami siap menyertakan modal dengan syarat LKM-nya bagus dan keberadaannya memang dibutuhkan dan menyejahterahkan masyarakat banyak,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi UU No. 1 tahun 2013 di Malang, Selasa (22/12/2015).
Yang jelas, lanjut dia, Pemkot Malang tidak mendorong LKM untuk memiliki badan hukum tertentu dalam operasionalnya. Mereka bebas menentukan apakah nantinya akan menjadi koperasi LKM maupun koperasi LKM syariah.
Jika ternyata pengurusnya ternyata memilih badan hukum PT, maka perlu dikaji dari aspek prospek kegiatannya. Begitu juga dari aspek dibutuhkan atau tidaknya LKM tersebut bagi masyarakat.
Yang tidak kalah penting, dari aspek mampu tidaknya LKM menyejahterahkan masyarakat.
Karena itulah, keberadaan LKM di Kota Malang perlu dikaji. Dinas maupun bagian di Pemerintah Wilayah Daerah Kota Malang berkumpul untuk menangani masalah tersebut. “Nanti malam akan saya kumpulkan dinas-dinas dan bagian,” ujarnya.
Yang jelas, Pemkot tidak akan ikut campur pada dana hibah dari pemerintah pusat kepada masyarakat seperti pada realisasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). Dana itu sepenuhnya hak dari masyarakat.
Karena itulah, jika ada program simpan pinjam yang bertransformasi menjadi LKM berbadan hukum PT maupun koperasi LKM, pihaknya mempersilakan. Semuanya diserahkan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel