Kementerian LHK Cabut Izin 9 Perusahaan Pembakar Hutan

Bisnis.com,22 Des 2015, 01:45 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Kepulan asap akibat pembakaran lahan di kaki Gunung Nilo terlihat dari Desa Sungai Tebal, Lembah Masurai, Merangin, Jambi, Selasa (20/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ternyata telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan perusahaan pembakar hutan dan lahan tanpa mengumumkan kepada publik secara terbuka.

“Sudah 23 yang kena sanksi. Kita akan mengerjakan lagi sampai 56. Sanksi administrasinya sedang disiapkan,” ujarnya di sela-sela acara Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental KLHK di Jakarta, hari ini, Senin (21/12/2015).

Dengan total 23 entitas yang kena sanksi, berarti ada tambahan sembilan perusahaan yang terhukum sejak sanksi jilid kedua diumumkan pada 19 Oktober 2015.

Ketika itu, Siti Nurbaya mengumumkan sendiri 10 perusahaan terhukum karena lalai menjaga lahan konsesi dari kebakaran. Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Adapun, sanksi jilid pertama dijatuhkan pada 22 September 2015. Saat itu, empat perusahaan kena sanksi, rinciannya tiga perusahaan dibekukan dan satu entitas dicabut izinnya.

Dalam dua tahap tersebut, KLHK mengumumkan nama-nama perusahaan lewat konferensi pers. Namun, pengumuman terbuka tidak dilakukan pada sanksi jilid ketiga, melainkan disampaikan langsung kepada sembilan korporasi terhukum.

Siti Nurbaya membantah ada upaya untuk menutupi nama-nama perusahaan yang kena sanksi. Namun, dia menjamin pemerintah siap membeberkan nama-nama perusahaan jika diminta secara resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini