Ini Daftar 60 Perusahaan Pos&Jasa Titipan Yang Terkena SP III

Bisnis.com,23 Des 2015, 09:42 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menkominfo Rudiantara (kiri) saat acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Istana Negara, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat peringatan ketiga (SP III) kepada 60 perusahaan Penyelenggara Pos/Jasa Titipan lantaran belum menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional semester pertama 2015.

Kementerian Kominfo dalam rilisnya menyatakan ke-60 perusahaan itu dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos yakni pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Perusahaan-perusahaan tersebut diultimatum menyampaikan LKO Semester I 2015 selambat-lambatnya 21 Januari 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.

Berikut daftar ke-60 perusahaan yang diberikan surat peringatan tersebut:

Klik tautan berikut: LIHAT DAFTAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini