Golkar Kubu Ical Dianggap Berhak Ajukan Calon Pengganti Setnov

Bisnis.com,23 Des 2015, 18:47 WIB
Penulis: Novie Isnanda Pratama
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kanan) didampingi Ketua DPP Golkar Melchias Markus Mekeng (kedua kiri) dan Wasekjen DPP Golkar Sirajudin Wahab (kiri) memberikan keterangan pers terkait mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR di Jakarta, Kamis (17/12)./Antara

Bisnis.com, Jakarta -- Pasca-mundurnya mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua kubu Partai Golkar mulai memunculkan nama-nama untuk duduk di kursi pemimpin DPR.

Namun, sampai saat ini Partai Beringin tersebut masih dilanda dualisme di dalam tubuh partai meskipun kedua belah pihak telah mengusung nama-nama calon pengganti Setnov.

Pengamat politik Umaimah Wahid berpandangan bahwa Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang dinilai memiliki hak untuk mengusung calon pengganti Setnov di kursi Ketua DPR.

"Saya pikir itu hak kubunya Aburizal karena keputusan pengadilan memenangkan kubu Ical yang dibela oleh Yusril," kata Umai saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (23/12/2015).

Selain itu, Umai menyebutkan bahwa kubu Agung Laksono yang mengadakan Munas di Ancol, Jakarta itu dianggap tidak etis. Pasalnya, kubu Agung hanya memiliki landasan SK Menkumham.

"Menurut saya, kubu Agung Laksono tidak beretika karena sudah kalah masih saja ngotot karena didukung pemerintah. Hal itu juga sama saja memberikan pendidikan politik yang tidak baik bagi masyarakat," jelas Umai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini