RANCANGAN POJK: Ini Besaran Wajib Investasi SBN Asuransi dan Dapen

Bisnis.com,23 Des 2015, 11:28 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rancangan aturan investasi yang segera diteken, perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun bakal diwajibkan memiliki portofolio surat berharga negara minimal 30% dari total investasi dalam kurun waktu tiga tahun setelah aturan diberlakukan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan pada tahun pertama, dua industri tersebut diwajibkan memiliki portofolio investasi surat berharga negara (SBN) sebesar 20% dari total investasi.

“Tahun pertama 20%, lalu keduanya diharapkan memiliki portofolio SBN 30% dari total investasi sampai tahun ketiga. Prosesnya ini bertahap,” katanya, Senin (21/12/2015).

Adapun, perlakuan berbeda diberikan kepada asuransi umum. Dumoly mengatakan asuransi umum rencananya hanya dikenakan investasi wajib SBN berkisar 10% dari total investasi pada tahun pertama.

Pasalnya, karakteristik investasi asuransi umum bersifat short term karena membutuhkan likuiditas yang tinggi dalam jangka pendek. Karakteristik tersebut kurang tepat bila dibebankan investasi SBN dalam jumlah besar.

Saat ini, Dumoly mengatakan draft rancangan investasi SBN tersebut telah diproses Departemen Hukum OJK. Dia memperkirakan aturan tersebut dapat rilis pada Januari 2016.

Adapun, dia memastikan tenor minimal investasi SBN dalam portofolio perusahaan adalah lima tahun. Hal tersebut diupayakan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan investasi dalam perspektif jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini