UU Penjaminan Disahkan, OJK Buka Peluang Asuransi Tetap Garap Suretyship

Bisnis.com,23 Des 2015, 18:53 WIB
Penulis: Anggara Pernando
/ojk

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang perusahaan asuransi tetap dapat memasarkan produk suretyship setelah Undang-undang Penjaminan ditetapkan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menuturkan otoritas masih menunggu salinan resmi undang-udang yang disahkan oleh DPR pada pekan lalu itu. Akan tetapi Dumoly menegaskan otoritas tetap berpendapat perusahaan asuransi dapat terus menyediakan produk suretyship.

"OJK berprinsip perusahaan asuransi dapat terlibat produk penjaminan yang inline dengan produk asuransi," kata Dumoly di Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Otoritas, kata Dumoly, ingin seluruh lini industri keuangan sama-sama tumbuh. Satu industri tidak menghambat pertumbuhan lini lainnya. "Kami ingin industri sama-sama maju," katanya.

Untuk itu, kata Dumoly, banyak langkah yang dapat ditempuh. Dia mengatakan perusahaan asuransi dapat mendirikan bisnis penjaminan. Langkah lain dapat dilakukan dengan mengubah anggaran dasar perusahaan yang di dalamnya ditambah dengan usaha penjaminan.

"Membuat anak usaha modalnya juga tidak besar," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan penambahan bisnis pada anggaran dasar telah diterapkan pada perbankan. Dengan revisi anggaran dasar ini tidak ada aturan yang dilanggar.

Lebih lanjut, mantan Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam LK ini mengatakan wilayah ekslusif dapat diberikan kepada perusahaan penjaminan sepanjang penugasan. "Kalau ada yang spesifik seperti penugasan dari pemerintah tidak masalah diberikan ke perusahaan penjaminan," katanya.

Sikap OJK ini, jelas Dumoly didasari semangat percepatan tercapainya inklusi keuangan. Dia mengkhawatirkan jika satu produk dikhususkan pada satu industri sementara permintaannya tinggi maka akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat untuk dapat mengakses.

Yasril Y Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengatakan terbitnya Undang-undang Penjaminan yang menetapkan pelarangan asuransi menggarap suretyship membawa dampak luas bagi asuransi umum. Suretyship merupakan lima besar penyumbang premi industri. Walau pelarangan efektif dalam tiga tahun ke depan namun pelarangan ini sangat disayangkan.

"Kami sudah sampaikan ke otoritas bahwa ada konsorsium suretyship untuk proyek infrastuktur di PUPera [Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]. Itu baru di bentuk. Kalau suretyship tidak bisa lewat asuransi jadi kelanjutan konsorsium itu jadi tanda tanya," kata Yasril.

Yasril mengatakan walau menjadi salah satu penyumbang premi utama namun perusahaan asuransi tidak akan ekonomis jika harus mendirikan perusahaan baru. Apalagi banyak anggota AAUI core utama bisnisnya bukan suretyship.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini