Paket Kebijakan Ekonomi VIII: Perpres Diteken, Inilah 4 Skema Pembangunan Kilang

Bisnis.com,23 Des 2015, 22:50 WIB
Penulis: Fauzul Muna
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) memaparkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kilang Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan presiden telah menandatangani Perpres tentang Percepatan Pembangunan Kilang BBM. Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pembangunan kilang nasional.

Indonesia membutuhkan kilang tambahan berkapasitas total 1,2 juta barel per hari (bph) dalam sepuluh tahun mendatang. "Pembangunan kilang bisa dilakukan dengan empat skema," katanya di Jakarta, Selasa (22/12) malam.

Keempat skema tersebut yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penugasan kepada PT Pertamina (Persero), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan murni swasta.

Regulasi tersebut mengatur beberapa insentif yang akan diberikan yaitu libur pajak (tax holiday), tax allowance, pembebaaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang strategus, dan pembebasan bea masuk untuk peralatan tertentu.

"Tentu kami akan minta Pertamina untuk mendapat beban besar bangun kilang ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini