Megaproyek Listrik 35.000 MW: Begini Laporan Dirut PLN kepada Presiden

Bisnis.com,23 Des 2015, 00:25 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Direktur Utama PLN Sofyan Basir. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir melaporkan perkembangan megaproyek listrik 35.000 MW yang telah ditandatangani kontraknya.

Dia menyebutkan PLN telah menandatangani kontrak pembangkit sebanyak 17.340 MW selama hingga Desember 2015. Adapun total nilai kontrak yang berupa tersebut diperkirakan mencapai US$20 miliar atau setara Rp280 triliun.

"Pada 21 Desember 2015 telah kami tandatangani kontrak sebesar 8.040 MW, sehingga akumulasi kontrak yang telah ditandatangani mencapai 17.340 MW," tutur Sofyan dalam laporannya kepada Presiden dalam acara Tatap Muka dengan Mitra PLN di Istana Negara, Selasa (22/12/2015).

Dia menyebutkan, kontrak sebesar 17.340 MW tersebut terbagi menjadi dua kontrak yakni perjanjian jual beli listrik (power purchasing agreement/PPA) serta kontrak desain, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement and construction/EPC).

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa dari total 17.340 MW pembangkit yang kontraknya ditandatangani, sebanyak 4.500 MW penandatangan dilakukan pada 2014. Untuk tahun 2015 telah ditandatangani sebesar 12.500 MW, terdiri dari 2.500 MW proyek PLN dan sisanya proyek IPP.

Dijelaskan oleh Sofyan sebaran pembangkit yang ditandatangan mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Dalam lingkup ini, termasuk pula pembangunan PLTD untuk 50 daerah terluar dan terpencil yang telah diresmikan pada bulan Agustus 2015.

Adapun setelah melalui tahap penandatangan kontrak baik PPA maupun EPC akan diikuti dengan penuntasan pembayaran (financial closing). Penuntasan pembayaran tersebut dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah kontrak ditandatangani. Baru setelahnya, pembangkit bisa mulai dibangun dengan catatan pembebasan lahan sudah selesai dilakukan.

Megaproyek 35.000 Megawatt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini