SE MENHUB: Industri Mamin Paling Terdampak

Bisnis.com,28 Des 2015, 18:02 WIB
Penulis: Tegar Arief
Pelaku industri dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan dengan penerbitan SE Menhub No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan dengan penerbitan SE Menhub No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Yang terdampakn langsung industri. Kalau ritel modern kena dampak tapi tidak langsung," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta, Senin (28/12/2015).

Dia menjelaskan, pelaku industri makanan dan minuman akan terkendala karena adanya larangan itu. Dengan demikian, pasokan makanan olahan di ritel modern juga akan terhambat akibat tidak optimalnya proses pengolahan di industri makanan minuman.

Dalam surat edaran tersebut, larangan pengoperasian kendaraan barang dikecualikan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan.

Namun demikian hal itu tidak akan menjamin kelancaran distribusi bahan baku industri makanan dan minuman. "Ujungnya pasokan ke ritel modern yang terhambat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag Robert James Bintaryo membantah kekhawatiran tersebut. Menurutnya pelaku industri sudah melakukan antisipasi.

"Ini setiap tahun terjadi. Pasti pelaku usaha memperbanyak stok atau pasokan. Tidak ada masalah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini