Pemerintah Harus Konsisten Pacu Hilirisasi Dengan Tax Holiday

Bisnis.com,28 Des 2015, 06:47 WIB
Penulis: Muhammad Abdi Amna
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kendati pemberian tax holiday kepada sektor industri berpotensi menurunkan penerimaan pajak, Kementerian Keuangan diminta konsisten memberikan fasilitas ini guna menjaga kredibilitas pemerintah.

Enny Sri Hartati, Direktur Institute For Development of Economic and Finance (Indef), mengatakan sikap Komite Verifikasi yang tidak meloloskan pengajuantax holidaydari sejumlah industri penghiliran sepertismelter,menjadi preseden buruk bagi investor.

Pemberiantax holidaymemang menimbulkantrade off,itu konsekuensi. Pemerintah harus mencari sumber penerimaan pajak dari sisi lain, jangan sampai menimbulkan inkonsistensi kebijakan akibat program yang dikeluarkan sendiri, tuturnya kepadaBisnis,Pekan lalu.

Jika pemerintah setengah hati memberikantax holidaydalam program penghiliran,ujarnya, pembangunansmelterbisa dilakukan oleh negara. Sehingga Indonesia tidak kembali pada siklus ekspor komoditas mentah serta melanggar undang-undang mineral dan batu bara.

Dia mengatakan, untuk memberi kepastian hukum kepada investor, seluruh persyaratan calon penerimatax holidayharus terukur. Misalnya,smelteryang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah yang melakukan pemurnian dengan persentase yang telah ditetapkan.

Jonatan Handojo, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), mengatakan industrismelteryang dijadikan nomor urut pertama dalam daftar industri pionir hingga kini tidak mendapatkan insentif secara riil dari pemerintah.

Syarat pendirian perusahaan maksimal 12 bulan sebelum PMK No. 130/2011 dikeluarkan tidak dapat diterima. Ketika UU Minerba keluar pada 2009, sejumlah tambang langsung mendirikan perusahaan untuksmelteryang pengurusan izin lokasi dan Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan] paling cepat dua tahun, tuturnya.

Menurutnya, selain izin lokasi dan Amdal yang begitu lama, proses pembangunansmelteryang berbiaya besar juga membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Hal ini yang menyebabkan permohonantax holidaydari PT Smelting, PT Indoferro, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery dan PT Sulawesi Mining Investment belum diluluskan Komite Verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini