PENCUCIAN UANG: 289 Hasil Analisis Diserahkan ke 6 Penegak Hukum

Bisnis.com,28 Des 2015, 18:03 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 289 Hasil Analisis (HA) kepada enam lembaga penegak hukum terkait dengan dugaan pidana pencucian uang maupun terorisme.
 
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menuturkan pihaknya sudah menyampaikan 289 HA kepada lembaga penegak hukum. Mereka adalah Kejaksaan Agung, Polri, KPK, BNN, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. 
 
"HA yang diserahkan ke penyidik adalah HA yang berisi petunjuk mengenai adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang," kata Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2015 di kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015).
 
PPATK menyatakan terdapat 81 HA proaktif, yakni dari inisiasi lembaga itu sendiri dan 208 HA reaktif yaitu berasal dari permintaan penyidik. Secara kumulatif, PPATK menghasilkan 4.041 HA di mana 3.196 HA disampaikan ke penyidik dan 845 HA disimpan oleh PPATK.
 
"Terkait HA yang disimpan oleh PPATK karena tidak menunjukkan indikasi praktik-praktik TPPU atau tindak pidana asal," kata Yusuf. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini