JK Dukung Kejaksaan Periksa Setnov

Bisnis.com,29 Des 2015, 16:23 WIB
Penulis: Lavinda
Ketua DPR Setya Novanto (kiri). /Antara
Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku akan mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto jika memiliki bukti kuat.
 
Menurut dia, penegak hukum tentu tak bisa membeda-bedakan persoalan hukum yang sedang ditangani. Hal itu termasuk pada kasus Setya terkait dugaan pencatutan nama kepala negara dalam melobi PT Freeport Indonesia.
 
"Apapun masalah hukum kan tidak bisa membeda-bedakan. Jadi tergantung pandangan jaksa agung. Kalau memang dia kuat, ya tentu kita lihat pemerintah macam mana,"katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(29/12/2015).
 
Terkait langkah Kejaksaan Agung yang mengirim surat izin pemeriksaan Setya kepada Presiden Joko Widodo, Kalla menilai hal itu sebagai prosedur yang biasa dilakukan institusi penegak hukum.
 
"Semua anggota DPR, gubernur, yang mau diperiksa oleh Kejaksaan harus dengan izin presiden, yang tidak perlu izin cuma KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], jadi prosedur biasa saja,"paparnya.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku masih menunggu balasan surat izin yang sudah dilayangkan Jaksa Agung M. Prasetyo kepada Presiden terkait pemeriksaan dalam kasus permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak Freeport.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini