Bisnis.com, JAKARTA -- Masa tugas jajaran direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperpanjang. Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden.
Adapun empat Keppres yang mengatur hal tersebut adalah Keppres No. 140/P/2015 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Keppres No. 141/P/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, yakni Keppres No. 142/P/2015 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Keppres No. 143/P/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang semua direksi dan dewan pengawas berstatus Plt [pelaksana tugas] per 1 Januari 2016," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Rachmat Sentika, Rabu (30/12/2015).
Dalam Keppres tersebut tidak dijelaskan secara rinci batas waktu perpanjangan tugas jajaran direksi dan dewas itu.
"Mereka bertugas sampai ada direksi dan dewas definitif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel