Bisnis.com, JAKARTA -- Kendati jabatan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperpanjang, namun diyakini hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan dan kegiatan operasional di kedua badan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Tidak akan terganggu, karena ini tidak krusial. Meskipun Plt [pelaksana tugas] tapi pelayanan dan kegiatan operasional tetap aman," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Rabu (30/12/2015).
Hariyadi yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menambahkan, seluruh aktivitas badan akan berjalan seperti biasanya kendati para direksi berstatus pelaksana tugas.
Dia juga menepis kekhawatiran banyak kalangan terkait adanya penurunan kualitas pelayanan oleh BPJS. Menurutnya, status Plt tidak mengurangi komitmen jajaran direksi dan dewan pengawas untuk menjalankan tugasnya.
"Ini sistem sudah jalan, dan seluruh yang menjabat dijadikan Plt. Artinya tidak ada yang baru dan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel