PELAKU USAHA: Siapkan Landasan Hukum untuk Pungutan Harga BBM

Bisnis.com,30 Des 2015, 21:44 WIB
Penulis: Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU – Kalangan pengusaha di Provinsi Riau meminta pemerintah untuk tidak mengajari rakyat melanggar undang-undang lewat pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang dibebankan ke konsumen bbm.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Provinsi Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan pihaknya sependapat dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menilai pungutan DKE tidak punya dasar hukum.

“Jadi kalau memang mau melakukan pungutan seperti itu, sebaiknya buat landasan hukum terlebih dahulu, jangan pemerintah malah mengajari rakyat untuk melanggar undang-undang karena melakukan pungutan tidak berdasar,” katanya Rabu  (30/12).

Wijatmoko mengatakan dalam kondisi ekonomi nasional dan lokal yang belum pulih, saat ini bukanlah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengambil margin dari penjualan BBM dan dialokasikan ke DKE.

Selain itu, penurunan harga BBM kali ini kata dia tidak berarti banyak bagi pengusaha meskipun kebijakan tersebut tetap dihargai. Hal ini disebabkan pengaruh dari penurunan harga bbm ini tidak banyak karena produsen dan pengusaha tidak akan langsung menurunkan harga jual barangnya di pasaran.

Pengusaha akan memertimbangkan penurunan harga barang bila kebijakan penurunan harga bbm akan berlanjut dan bertahan dalam jangka panjang.

“Salah satu indikator yang ikut berpengaruh pada harga minyak dunia saat ini adalah kondisi negara di kawasan Timur Tengah, dan itu juga belum dapat diprediksi bagaimana perkembangann situasinya 2016 mendatang,” katanya.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penurunan harga bbm mulai 5 Januari 2016 mendatang.

Selain menurunkan harga BBM, pemerintah juga memungut DKE senilai Rp200 per liter bensin dan Rp300 per liter solar bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini