PERLINDUNGAN SAKSI: LPSK Berikan 633 Layanan

Bisnis.com,01 Jan 2016, 15:11 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan bantuan kepada sedikitnya 323 orang dari pelbagai tindak pidana selama periode 2015.
 
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menuturkan pihaknya memberikan perlindungan kepada 323 orang dengan jumlah terbesar pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menuturkan perlindungan itu mencapai 633 layanan. 
 
"Selama 2015, LPSK memberikan perlindungan kepada 323 orang dari pelbagai macam tindak pidana," kata Lili dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Jumat (1/1/2016).
 
Layanan itu terdiri dari pemenuhan hak prosedural (321); perlindungan fisik (157); pemulihan medis (35); pemulihan psikologis (53), dan fasilitasi restitusi (67). Dalam kasus TPPO, Lili menambahkan, pihaknya memberikan perlindungan yakni pendampingan pada setiap tahapan peradilan pidana dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
 
"Berkoordinasi dengan melibatkan kepolisian setempat, pemulihan medis psikologi sebagai penguatan kondisi psikis maupun fisik saksi korban yang akan memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana," kata Lili.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini