Kalangan Pekerja Desak Aturan Perselisihan Hubungan Industrial Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Bisnis.com,01 Jan 2016, 21:30 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja meminta kepada Komisi IX DPR untuk kembali memasukkan revisi UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

Pasalnya sampai saat ini pembahasan revii UU tersebut belum dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Sejumlah jadwal rapat yang diagendakan pada tahun lalu juga selalu tertunda.

"Kami mendesak Komisi IX untuk tetap memasukkan revisi UU 2/2004 di prolegnas prioritas tahun 2016," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Jumat (1/1/2016).

Menurutnya, proses revisi harus difokuskan pada pembuatan hukum acara yang cepat, tepat, adil dan murah hingga hukum acara proses eksekusi. Dia meminta agar proses di pengadilan hubungan industrial (PHI) bisa diselesaikan hanya 3-4 kali sidang saja.

Dia juga menyarankan agar upaya hukum atas putusan PHI tidak lagi ke mahkamah agung (MA). Sebab jika upaya hukum naik ke MA maka akan dipastikan asas cepat akan sulit dilaksanakan. Menurutnya, sumber masalah lamanya proses penyelesaian hubungan industrial ada di MA, yakni kasasi dan peninjauan kembali.

"Dengan diserahkannya upaya hukum atas putusan PHI ke masing-masing daerah maka proses penyelesaian hubungan industrial akan bisa cepat, tidak perlu lagi tersentralisasi ke MA," ujarnya.

Faktanya, kata dia, kasus-kasus yang ada di MA saat ini sangat menumpuk karena berasal dari seluruh Indonesia sehingga hakim agung karier yang menangani kasus hubungan industrial juga sibuk menangani kasus lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini