Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan meminta penjelasan secara detail kepada pemerintah perihal batasan peran pelaksana tugas direksi yang akan bekerja per 1 Januari 2016.
Hal ini dilakukan karena ada beberapa hal krusial yang perlu mendapat perhatian dari direksi. Sementara jabatan pelaksana tugas, biasanya tidak berwenang membuat atau menyetujui ke bijakan strategis.
“Biasanya pelaksana tugas tidak bisa mengambil kebijakan strategis, ini akan kami bicarakan dulu dengan pihak terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh kami lakukan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Rabu (30/12/2015).
Salah satu hal krusial yang membutuhkan penjelasan dari pemerintah, dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Na sional (DJSN), adalah perihal pengelolaan dana, terutama yang menyangkut aktivitas investasi.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan DJSN perlu memberikan penegasan maupun batasan yang menyangkut kewenangan pelaksana tugas dalam menjalankan aktivitas investasi.
“Kami akan minta klarifikasi batasan pelaksana tugas apa saja. Ini diperlukan agar tidak ada potensi-potensi kerugian muncul atau bahkan potensi keuntungan yang hilang,” ujarnya.
Aktivitas investasi, kata dia, memang selalu berjalan sepanjang tahun. Namun, menurutnya, BPJS perlu meminta penjelasan secara langsung dari DJSN untuk menjamin bahwa tugas yang dijalankan tidak melanggar aturan.
“Karena dalam Keppres pengangkatan tidak dituliskan soal peranan pelaksana tugas batasannya seperti apa.”
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Hariyadi Sukamdani menilai kendati berstatus pelaksana tugas, tetapi seluruh direksi tetap bisa menjalankan kegiatan operasional seperti biasa, termasuk investasi.
Menurutnya, dalam waktu dekat tidak ada kebijakan strategis yang perlu mendapat persetujuan direksi.
MENGACU KEPPRES
Ketua DJSN Tubagus Rachmat Sentika menjelaskan pihaknya mengacu pada keppres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Selama Keppres itu tidak diatur mengenai batasan pelaksana tugas, aktivitas investasi tetap bisa dijalankan.
“Karena pelaksana tugas itu menjalankan fungsi direksi. Selama tidak ada keterangan boleh atau tidak boleh masih bisa dijalankan seperti biasa,” katanya.
Pada 31 Desember 2015 masa jabatan seluruh direksi dan dewan pengawas BPJS– baik kesehatan maupun ketenagakerjaan– berakhir. Sampai saat ini Presiden dan DPR belum menunjuk direksi dan dewan pengawas yang baru.
Untuk itu diterbitkan empat keppres pem berhentian dan pengangkatan kembali seluruh direksi itu sebagai pelaksana tugas, yakni Keppres No. 140/2015 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta No. 141/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, yakni Keppres No. 142/P/2015 tentang Pem-ber hentian Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Keppres No. 143/P/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Ponco Respati Nugroho menjelaskan bahwa proses seleksi di tingkat pansel telah tuntas pada 7 Desember 2015. Saat ini, hasil dari seleksi itu telah diserahkan ke Presiden dan DPR. Selanjutnya, Presiden akan memilih nama-nama calon direksi yang diserahkan oleh pansel.
Adapun untuk calon dewan pengawas akan terlebih dahulu menjalani uji kelayakan di Komisi IX DPR. “Masalahnya DPR sekarang sedang reses,” kata Ponco.
DPR akan kembali menjalani masa sidang pada 11 Januari mendatang. Jika proses uji kelayakan di DPR berjalan lancar, imbuhnya, pada Februari tahun depan direksi dan dewan pengawas definitif telah terbentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel