Bisnis.com, JAKARTAPT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menyetorkan pajak sebesar Rp18 miliar kepada pemerintah, seusai melakukan revaluasi aset atas bangunan dari sebelumnya senilai US$42,2 juta, menjadi sebesar US$61 juta. Kami melakukan revaluasi aset atas bangunan. Dengan tarif PPh [Pajak Penghasilan] sebesar 3% dari aset, maka yang dibayarkan sekitar Rp18 miliar, ujar Arif Wibowo, Direktur Utama Garuda Indonesia di Jakarta, Minggu (3/1/2016). Dia menambahkan revaluasi aset tersebut turut memperbaiki rasio equity Garuda, sehingga reputasi Garuda dianggap baik di mata investor. Dengan rasio yang membaik, Garuda akan lebih mudah dalam mencari pendanaan. Seperti diketahui, insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan No. 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Aktiva Tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada 2015 dan 2016. Bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi hingga 31 Desember 2015 akan dikenakan pajak 3%. Sementara itu, jika dilakukan pada 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016, dikenai tarif 4%. Adapun, 1 Juli hingga 31 Desember dikenai tarif 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel