Bisnis.com,JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan akan memperkenankan bank perkreditan rakyat (BPR) untuk bisa membuka program layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif atau Laku Pandai.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan selama ini BPR hanya diperbolehkan menjadi agen dalam penyelenggaraan Laku Pandai.
“Aturan yang baru, untuk BPR pun akan kita perkenankan untuk menjadi penyelenggara Laku Pandai,” katanya, belum lama ini.
Hanya saja, kata Irwan, BPR yang diperkenankan membuka layanan ini, yaitu yang memiliki modal di atas Rp50 miliar.
Irwan mengatakan bank penyelenggara Laku Pandai perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
Persyaratan tersebut diantaranya, merupakan bank yang sehat dengan memiliki risk operasional yang baik serta didukung dengan teknologi informasi yang memadai.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan bila ketentuan tersebut belum dipenuhi, pihak otoritas belum memberikan izin peluncuran Laku Pandai. Sebaliknya, OJK akan meminta bank untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan kekurangannya.
“Di RBB [rencana bisnis bank] 2015 ada 17 bank yang akan buat Laku Pandai, tetapi semua keinginan itu harus di-approve terkait kesiapan teknologi dan SDM [sumber daya manusia],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel