Pefindo Biro Kredit Klaim Bakal Keuntungan Bagi Kreditur dan Debitur

Bisnis.com,04 Jan 2016, 20:40 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan ijin usaha kepada PT Pefindo Biro Kredit, anak perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebagai lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP).

Berbekal ijin usaha yang dimiliki, Pefindo Biro Kredit mendapatkan akses untuk mengumpulkan dan mengolah data terkait kredit. Nantinya, perbankan maupun perusahaan multifinance tidak perlu lagi melakukan berbagai tahapan verifikasi terhadap calon debitur saat akan mengajukan pinjaman.

"Akan sangat membantu pihak-pihak seperti perbankan dan multifinance. Nantinya cukup kami saja yang melakukan verifikasi. Semua dilakukan based on data. Tidak perlu lagi survei satu-persatu," ujar President Director PT Pefindo Biro Kredit, Ronald T. Andi di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Lembaga Pengelola Informasi Keuangan (LPIP) bermanfaat dalam industri jasa keuangan melalui penerapan risk-based pricing yang baku dan sesuai dengan kerangka manajemen risiko. Kemudian efisiensi pada proses analisa pemberian kredit atau pinjaman atau kewajiban keuangan lainnya.

Produk utama yang diberikan oleh biro kredit adalah credit scoring report, yang merupakan laporan komprehensif terkait memuat identitas debitur dan profil perkreditan. Termasuk riwayat pembayaran angsuran dan cicilan kewajiban keuangan.

Sementara itu, keuntungan laporan perkreditan bagi individu atau debitur antara lain meningkatkan ketersediaan fasilitas kredit bagi individu yang mempunyai risiko kredit macet rendah, membatasi fasilitas kredit untuk individu yang mempunyai risiko kredit macet tinggi, serta mempercepat proses aplikasi kredit yang diajukan oleh debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini