Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan ijin usaha kepada PT Pefindo Biro Kredit, anak perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebagai lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP).
PT Pefindo Biro Kredit sebagai lembaga yang pengelola informasi perkreditan menyatakan siap membantu memberikan rangkuman data kredit dari Bank Indonesia serta lembaga keuangan untuk industri perbankan dan perusahaan multifinance.
Data tersebut dapat digunakan perbankan atau perusahaan multifinance dalam menyediakan fasilitas kredit kepada calon debitur.
Guna mendapatkan data yang lebih lengkap, Pefindo Biro Kredit telah menggandeng beberapa pihak penyedia data.
"Kerja sama dengan beberapa pihak seperti dengan dukcapil untuk pengaksesan data identitas perseorangan, Jamsostek yang saat ini sudah menjadi BPJS untuk memperkuat data. Taspen data-data PNS akan ikut kita kelola," ujar President Director PT Pefindo Biro Kredit, Ronald T. Andi di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Sebagai perusahaan yang memberikan jasa terkait informasi perkreditan, PT Pefindo Biro Kredit menawarkan produk Credit Scoring Report. Bentuk produk ini berupa laporan komprehensif terkait informasi identitas debitur dan profil perkreditan termasuk riwayat pembayaran angsuran serta cicilan kewajiban keuangan.
Selain itu, PT Pefindo Biro Kredit juga menyediakan credit and fraud alert, yaitu notifikasi terhadap perubahan kondisi debitur.
Dua layanan tersebut saat ini menjadi fokus utama selain Pefindo Profiling yang merupakan laporan analisis portfolio yang dipakai sebagai referensi untuk pengembangan usaha maupun pengukuran kinerja perkreditan.
"Diharapkan akan sangat membantu perbankan dan multifinance.Kedepannya diharapkan bisa lebih banyak mengakses yang lebih lengkap dari kami," tambah Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel