Koalisi Anti Mafia Hutan Desak KLHK Ajukan Gugatan Baru

Bisnis.com,06 Jan 2016, 18:17 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi

Kabar24.com, JAKARTA−Koalisi Anti Mafia Hutan berharap pemerintah dapat bergerak cepat terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) akhir Desember 2015.

Peneliti Yayasan Auriga yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan, Syahrul Fitra mengatakan bahwa pemerintah dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

“Ini terjadi dari tahun ke tahun. Titik api selalu berada di wilayah BMH. Tidak ada alasan perusahan [PT BMH] bebas dari gugatan dengan alasan ketidakmampuan,” ujarnya, Rabu (6/1/2015).

Majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Parlas Nababan dinilai Syahrul tidak mampu menilai kerugian secara keseluruhan. Biaya pertolongan bencana oleh pemerintah, penyakit yang ditimbulkan, dan beberapa kegiatan ekonomi yang tersendat akibat kebakaran hutan seharusnya dapat dihitung.

“Majelis hakim Palembang dapat merujuk pada kasus PT Kalista Alam di PN Meulaboh. Kerugian ekologi ditetapkan dengan cara merinci masing-masing potensi kerugian,” jelasnya.

Syahrul berharap saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, KLHK dapat memberikan rincian perhitungan kerugian materil negara, masyarakat, dan juga pihak lain yang dirugikan akibat asap dari kebakaran hutan.

Saat ini selain PT BMH, KLHK juga telah menuntut dua perusahaan lainnya terkait pembakaran hutan. PT Jatim Jaya Perkasa, perusahaan pemasok sawit untuk Wilmar International digugat sebesar Rp499 milar atas pembakaran lahan di Riau. Di PN Jakarta Selatan, KLHK menggugat PT National Sago Prima sebesar Rp1,09 triliun atas pembakaran lahan hutan tanaman industri di Kepulauan Meranti.

Amir Mahmud, Peneliti dari Sajogyo Institute, Pusat Studi dan Dokumentasi Agraria Indonesia , menyebutkan bahwa kerugian akibat pembakaran hutan pada tahun 2014 mencapai lebih dari Rp50 triliun. Di mana Sumatera Selatan adalah daerah paling banyak terdeteksi titik api.

Selain kerugian materi, para ahli konservasi memprediksi sekitar 600 spesies flora punah akibat pembakaran hutan. Ditambah kerusakan struktur tanah yang akan memudahkan erosi dan tidak dapat menyerap air hujan dengan baik.

Syahrul mengatakan bahwa seluruh kerugian tersebut telah dibacakan oleh saksi ahli di PN Palembang. Harapannya jika KLHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, kasus ini akan ditangani oleh hakim yang memiliki pemahaman terhadap lingkungan hidup dan menjalankan peradilan dengan jujur. “Hakim PN Palembang bisa jadi tahu atau tidak mau tahu. Saya tak mau berspekulasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini