Karyawan Belum Terdaftar, BPJS Akan Tegur Perusahaan

Bisnis.com,06 Jan 2016, 14:05 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Regional XI Bali dan Nusa Tenggara tetap melanjutkan pemberian sanksi berupa teguran tertulis kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2016 ini.

Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, Kepala BPJS Kesehatan Regional XI Bali dan Nusa Tenggara, mengatakan pemberian sanksi tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2014 lalu dan tetap berlanjut hingga tahun ini.

“Pemberian sanksi itu sudah mulai berjalan sejak 2014 dan terus berlanjut. Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang sudah kami beri teguran sanksi tertulis tahap satu dan dua,” tuturnya.

Dia menjelaskan, teguran tersebut telah diberikan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun perusahaan yang hanya mendaftarkan separuh dari jumlah total karyawannya.

“2016 ini hanya suatu kelanjutan dan penyempurnaan bentuk teguran sanksi tersebut. BPJS Kesehatan adalah hak setiap pekerja dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menjadikan pekerja atau karyawan sebagai unit saja, karena jaminan kesehatan tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia,” paparnya.

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tahun ini.

“Selain itu kami juga mengimbau agar pekerja mandiri yang sudah terdaftar membayar iuran tepat waktu. Di Bali ini masih ada sekitar 30% - 40% pekerja mandiri yang belum membayar iuran dengan tunggakan lebih dari enam bulan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini