Kemenperin Amati Dampak Pembekuan Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Bisnis.com,06 Jan 2016, 20:05 WIB
Penulis: Muhammad Abdi Amna

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan tengah memantau dampak dari pembekuan izin puluhan perusahaan yang didakwa melakukan pembakaran hutan terhadap industri pulp dan kertas nasional.

Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, mengatakan pembekuan izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada puluhan perusahaan berpotensi mengganggu produksi pulp dan kertas nasional.

“Kita masih amati bagaimana dampaknya. Masalahnya ada banyak perusahaan yang dibekukan izinnya. Logikanya tidak mungkin perusahaan kertas yang membakar hutan, soalnya mereka butuh kayu,” tuturnya Rabu (6/1/2016).

Dia mengatakan Kemenperin akan mengambil langkah cepat dan mencari solusi jika pembekuan izin operasional dari KLH berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri nasional.

Sebelumnya, stakeholder pada industri pulp dan kertas memastikan pasokan bahan baku pada tahun depan akan turun 48% akibat sanksi pembekuan izin yang diberikan kepada perusahaan yang lahannya terbakar.

Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mengatakan dari total lahan seluas 901. 189 hektare yang izinnya dibekukan pemerintah, 550.000 ha di antaranya pemasok reguler bahan baku industri pulp.

“Akibat dari pembekuan izin ini, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan operasional, tidak hanya pada lahan yang terbakar, tetapi pada seluruh lahan yang dimiliki. Luas lahan ini setara dengan 13,8 juta meter kubik atau setara 3 juta ton bahan baku,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus berhati-hati menerapkan sanksi pembekuan izin dengan larangan penghentian seluruh operasi, tidak hanya pada areal terbakar, tetapi juga seluruh lahan yang dimiliki oleh perusahaan. Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak besar pada industri pulp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini