KASUS KARHUTLA: Tak Puas Putusan PN Palembang, Pemerintah Bertekad Banding

Bisnis.com,07 Jan 2016, 02:55 WIB
Penulis: Lavinda
Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mengaku tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau dari tuntutan kasus pembakaran hutan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertekad bulat untuk mengajukan banding setelah tuntutan ganti rugi material senilai Rp7,8 triliun ditolak pengadilan.

"Tentu KLH tidak puas, tentu pemerintah dalam hal ini akan banding,"katanya, Rabu (6/1/2016).

Tanpa adanya instruksi dari dirinya sebagai wakil kepala negara, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya sudah melakukan berbagai langkah untuk memenangkan gugatan kasus pembakaran hutan dan lahan. Langkah utama ialah kembali mengumpulkan bukti yang kuat.

"Saya kira tidak juga [kesulitan mengumpulkan bukti]. Tergantung oenilaian pengadilan lah," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang dilayangkan KLHK senilai Rp7,8 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua Majelis Hakim Parlis Nababan mengatakan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan untuk memutuskan penolakan gugatan tersebut, salah satunya tidak menemukan unsur kerugian.

"Membakar adalah modus lama pembukaan lahan, kalau hakim tidak mengakuinya, maka hakim menutup fakta yang sudah terjadi puluhan tahun," kata Hadi dalam rilisnya, Rabu (30/12/2015).

Dia menuturkan KLHK masih dapat melakukan upaya hukum lainnya yakni pencabutan perusahaan yang diduga membakar hutan tersebut. Apalagi, sambung Hadi, dalam konsesi perusahaan itu ditemukan banyak titik api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini