Pejabat di 3 Kementerian Dapat Uang Tunjangan Kinerja. Ini Besarannya..

Bisnis.com,08 Jan 2016, 12:59 WIB
Penulis: Yusran Yunus
PNS.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani tiga peraturan presiden tentang pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di tiga lembaga kementerian. Perpres tersebut berlaku mulai 14 Desember 2015.

Ketiga kementerian dimaksud yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tiga perpres tersebut yakni Perpres No.138/2015, Perpres No.139/2015, Perpres No.140/2015. Sesuai dengan ketiga perpres itu tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan. 

Sebaliknya, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Kemudian, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Seberapa besar uang tunjangan kinerja yang didapat para pejabat di ketiga kementerian tersebut, berikut ini rinciannya:

No

Kelas Jabatan

Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan (Rp)

1

17

19.360.000

2

16

14.131.000

3

15

10.315.000

4

14

7.529.000

5

13

6.023.000

6

12

4.819.000

7

11

3.855.000

8

10

3.352.000

9

9

2.915.000

10

8

2.535.000

11

7

2.304.000

12

6

2.095.000

13

5

1.904.000

14

4

1.814.000

15

3

1.727.000

16

2

1.645.000

17

1

1.563.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini