SNI Wajib Mainan Mesti Pertimbangkan IKM

Bisnis.com,09 Jan 2016, 02:02 WIB
Penulis: Shahnaz Yusuf
Toko mainan anak-anak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri mainan anak menyatakan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diberlakukan untuk mainan anak semestinya mempertimbangkan pelaku industri kecil dan menengah.

Sekjen Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Eko Wibowo mengatakan perlu ada kemudahan persyaratan bagi IKM untuk memperoleh SNI. Selama ini, hampir mustahil bagi IKM untuk mendapat SNI karena kesulitan memenuhi persyaratan perizinan.

Dia menjelaskan pelaku IKM umumnya berdomisili di luar kawasan industri. Padahal untuk mengurus SNI membutuhkan izin industri yang mewajibkan pelaku industri tersentralisasi di kawasan industri.

“Ada beberapa hal yang belum terjangkau aturan SNI di lapangan. Seperti masalah perizinan. IKM itu kalau tidak punya izin industri, tidak bisa urus SNI. Padahal aturannya tidak mengakomodasi,” ujarnya kepada Bisnis.com belum lama ini.

Menurut keterangan Eko, Ditjen IKM Kementerian Perindustrian sebenarnya sudah memiliki rencana agar ada pengecualian untuk IKM, misalnya dengan hanya mensyaratkan surat keterangan usaha. Namun hal tersebut belum terealisasi hingga sekarang.

“Ini sekitar Maret atau April nanti rencananya dibahas untuk SNI yang baru. Diharapkan yang seperti ini juga termasuk di dalamnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini